Arsip Berita & Artikel

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Samalantan Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang

Profile Desa

Jenis Tanah : Kering, sawah, hutan
Topografi : Datar, Perbukitan, Pegunungan, dll
Sumber Daya Alam : Air, Perkebunan, Pertanian, Perkebunan dan Hutan
Flora Fauna : -
Rawan Bencana : Angin, Banjir dan Kebakaran
Kearifan Lokal : Naik Dango, Ba sam sam, Tepung Tawar,
Jenis Jaringan : Fiber Optik, 4G, 5G
Provider Internet : Telkomsel, Indosat, XL axiata
Cakupan Wilayah : Wilayah Dusun yang berada di jalan Singkawang Bengkayang
Kecepatan Internet : Diatas 10 Mbps
Akses Publik : Mudah diakses masyarakat
Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
Status Desa : Adat
Lembaga Adat : PASIRAH
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Peraturan Adat :

Video

SekilasInfo
MOHON MAAF SAAT INI WEBSITE MASIH DALAM PROSES MAINTENANCE, UNTUK KEBUTUHAN INFORMASI SILAHKAN HUBUNGI KONTAK KAMI WA +628-212-43-555-43_ TERIMAKASIH

INFORMASI LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

01

May
2024

Dibuka
601 Kali

01-05-2024 07:07:50

601 Kali dibuka

Admin : Adminitrator

INI SYARAT DOKUMEN LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Secara umum adapun layanan administrasi kependudukan meliputi KK, KTP, KIA, SURAT PINDAH, AKTA KAWIN, AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN .

Saat ini Pelayanan sangat dipermudah bisa dilakukan secara mandiri dan tentunya tetap mengikuti prosedur dan aturan yang ditetapkan, kami Pemerintahan Desa juga menghimbau kepada warga masyarakat yang melakukan pembuatan, perubahan dan/atau update Kartu Keluarga secara mandiri agar melaporkan dan menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga yang terbaru kepada Ketua RT setempat agar bisa tercatat dan ter-update data Kependudukannya di Desa.

BERIKUT INFORMASI LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

A. LAYANAN PENDAFATARAN PENDUDUK   ( KK, KTP, KIA, SURAT PINDAH ) 

PINDAH DATANG ANTAR KABUPATEN KOTA PROVINSI
PERSYARATAN :


  • SURAT PINDAH DARI KABUPATEN ASAL
  • SURAT PENGANTAR DESA/KELURAHAN/KECAMATAN

PINDAH DATANG ANTAR DESA/KELURAHAN/KECAMATAN DALAM KABUPATEN
PERSYARATAN :


  • SURAT PENGANTAR DESA/KELURAHAN/KECAMATAN

PERUBAHAN ELEMEN KEPENDUDUKAN
PERSYARATAN :


  • Nama Lampirkan Dokumen Pendukung untuk sinkronisasi.
  • Tempat dan Tanggal Lahir Lampirkan Dokumen Pendukung untuk sinkronisasi.
  • Agama Lampirkan Dokumen Pendukung untuk sinkronisasi.
  • Pendidikan Lampirkan Dokumen Pendukung untuk sinkronisasi.
  • Jenis Pekekerjaan Lampirkan Dokumen Pendukung untuk profesi tertentu untuk sinkronisasi. Untuk Nelayan, Petani, dll cukup di sampaikan pada lampiran email.
  • Status Perkawinan Lampirkan Dokumen Pendukung untuk sinkronisasi. Seperti surat Nikah, Akte Nikah, Akte Cerai, Surat Cerai, atau surat kematian salah satu pasangan
  • Nama Orang Tua Lampirkan Dokumen Pendukung untuk sinkronisasi.

PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA
PERSYARATAN :


  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Kelahiran.
  • Atau Sesuaikan dengan Pindah Datang

MEMBENTUK KELUARGA BARU
PERSYARATAN :



  • KARTU KELUARGA masing-masing keluarga.
  • Surat Keterangan Pernikahan/Surat Nikah Adat.
  • SKPWNI untuk pasangan dari Luar Kabupaten Bengkayang.

Sumber : https://sites.google.com/view/persyaratandaftaronline/persyaratan/pendaftaran-penduduk  

B.PELAYANAN PENCATATAN SIPIL   ( AKTA KAWIN, AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN )

AKTE KELAHIRAN

  • Form F-2.01 wajib (Download)
  • SPTJM Kelahiran adalah Pengganti Bagi Yang Tidak Memilik Surat Lahir (download)
  • SPTJM Suami/Istri Adalah Pengganti bagi yang belum memiliki Akta Perkawinan atau Surat Nikah Agama (Download)
  • KTP Pelapor JIKA Pelaporan Akta Kelahiran di ajukan Orang Lain.
  • KTP 2 Orang Saksi Jika Menggunakan SPTJM karane di dalam SPTJM Mencantumkan Data Saki. Saksi adalah Wajib 1 Kecamatan.
  • Raport/Ijazah digunakan bagi warga yang ingin mengurus akta kelahiran untuk sinkronisasi data.
AKTA KAWIN

  • Formulir F-2.12 (Download)
  • Surat Nikah/Perkawinan ADALAH Surat Nikah Gereja, Vihara atau Pemuka Agama yang diakui oleh Negara.
  • Akta Kelahiran Suami dan Istri, wajim memiliki Akta Kelahiran.
  • Pengantar dari Kantor Desa/Kelurahan
  • Kartu Keluarga
  • KTP Suami/Istiri
  • KTP 2 Orang Saksi (Saksi Adalah di tempat domisili KK)

Catatan :Khusus bagi anggota TNI/POLRI surat ijin dari komandanKhusus bagi anggota TNI/POLRI surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian
AKTA KEMATIAN

  • Form F2-28 (Download)
  • Form F2-29 (Download)
  • Surat Keterangan dari RS/Faskes yang memiliki legalitas membuat keterangan kematian.
  • Kartu Keluarga yang mencantumkan data yang meninggal.
  • KTP yang meninggal (jika ada)
  • KTP Pelapor
  • KTP 2 Orang Saksi (Saksi adalah orang di tempat domisili yang meninggal)

Sumber : https://sites.google.com/view/persyaratandaftaronline/persyaratan/pencatatan-sipil

INFORMASI PELAYANAN ONLINE
DINAS KEPENDUDUKAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BENGKAYANG

klik disini Layanan online administrasi kependudukan DISDUKCAPIL BENGKAYANG

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image
statistikdesa

Data Populasi Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang

2701

Laki-laki

2433

Perempuan

0

BELUM MENGISI

5134

TOTAL

2701

Laki-laki

2433

Perempuan

0

BELUM MENGISI

5134

TOTAL

Dusun

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi

Anggaran

Data APB Desa sebagai wujud transparansi Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan

APB Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Login Admin
Sekilas Info
Ke Atas Halaman

Desa Samalantan

Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang Provinsi Provinsi Kalimantan Barat

Kode Desa : 6107022001

Domain : mail.samalantan.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Rangkiang
Silahkan Hubungi Pengembang